TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karimun tentang Penilaian Kinerja Pemerintahan Desa, Senin (20/04). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasal dalam rancangan tersebut memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa pembaruan terhadap Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2023 sangat mendesak dilakukan guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi terbaru serta memperkuat prinsip transparansi dalam proses penilaian kinerja desa.
Dalam sesi analisis hukum, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kepri menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karimun terlebih dahulu membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang memuat norma dasar mengenai pembinaan dan pengawasan secara rinci untuk menjadi landasan hukum (legal basis) yang kokoh bagi pembentukan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau potensi kekosongan hukum di masa depan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan regulasi mengenai penilaian kinerja pemerintahan desa di Kabupaten Karimun benar-benar mampu menjadi instrumen pendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa yang lebih akuntabel.