Batam, 17 April 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri), Edison Manik, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, mengikuti sosialisasi mengenai KUHP Nasional, KUHAP Baru, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara daring, Jumat (17/04).
Kegiatan bertema “Implementasi dan Implikasi bagi Profesi Hukum, Pemerintah Daerah, dan Posbankum” ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Eddy Hiariej), sebagai narasumber utama. Sosialisasi ini merupakan kolaborasi strategis antara Kanwil Kemenkum Bali, Universitas Udayana, serta jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Bali. Dalam pemaparannya, Wamenkum Prof. Eddy Hiariej menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 (UU Penyesuaian Pidana) merupakan instrumen yang tidak dapat dipisahkan dari KUHP Nasional. Ia menggarisbawahi tiga hal fundamental dalam reformasi hukum ini: perubahan ketentuan pidana di luar KUHP, penghapusan pidana kurungan dalam Peraturan Daerah (Perda), serta adanya 52 item penyesuaian norma dalam KUHP Nasional.
"Visi besar dari KUHP terbaru adalah mewujudkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, bagi aparat penegak hukum, jika berhadapan dengan UU sektoral yang memiliki sanksi administrasi, maka sanksi tersebut wajib diutamakan sebelum menyentuh ranah pidana," tegas Wamenkum.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, dalam sambutan pembukaannya menyebut bahwa pembaruan ini adalah tonggak sejarah bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Senada dengan hal tersebut, forum ini juga menyoroti peran strategis ratusan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dalam memberikan literasi hukum kepada masyarakat agar transisi menuju norma hukum baru dapat berjalan responsif dan inklusif. Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, menyatakan bahwa pemahaman yang diperoleh dari sosialisasi ini akan menjadi landasan penting bagi jajarannya dalam menyelaraskan pola koordinasi penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau. Diharapkan, dengan sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah, implementasi KUHP Nasional dapat menjawab tantangan hukum kontemporer secara terukur dan berkeadilan.






