BATAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) secara maraton melaksanakan koordinasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan sejumlah perguruan tinggi di Kota Batam pada Senin dan Selasa (13-14 April 2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan pembentukan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai landasan penguatan ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan akademik.
Selama dua hari tersebut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyambangi delapan institusi pendidikan keagamaan atau Sekolah Tinggi Teologi (STT), yakni STT Rajawali Arastamar Indonesia (STT-RAI) Batam, STT Lintas Budaya, STT Sidang Jemaat Kristus, STT Huperetes Batam, STT Presbyterian Batam, STT Injil Bhakti Caraka Batam, STT IKAT Batam dan STT Pantekosta Batam.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, melalui tim Bidang Pelayanan KI menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara serentak dalam waktu dekat. Agenda ini akan disejalankan dengan kegiatan bertajuk "Penguatan Branding Wilayah melalui Kekayaan Intelektual" yang akan diselenggarakan di Kota Batam.
Salah satu poin krusial dalam koordinasi ini adalah dorongan untuk pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di masing-masing perguruan tinggi. Sentra KI, yang dapat berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), diproyeksikan menjadi wadah komunikasi dan fasilitator pendaftaran KI bagi sivitas akademika. Dengan adanya Sentra KI, perguruan tinggi dapat menikmati berbagai keuntungan strategis, mulai dari pembinaan langsung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hingga insentif pembebasan biaya pemeliharaan paten untuk lima tahun pertama.
Sebagai langkah penguatan kapasitas, Kanwil Kemenkum Kepri juga merencanakan kegiatan Training of Trainers (ToT) bagi para pengelola Sentra KI agar memiliki kompetensi teknis dalam mendampingi pendaftaran kekayaan intelektual. Selain melindungi karya intelektual dosen dan mahasiswa, optimalisasi Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendaftaran KI yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi.
Secara umum, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen nyata dalam menciptakan iklim inovasi yang sehat di wilayah perbatasan. Melalui sinergi yang kokoh dengan dunia pendidikan, diharapkan perlindungan hukum terhadap karya intelektual semakin kuat, yang pada akhirnya memberikan kontribusi positif bagi kemajuan ekonomi kreatif dan reputasi akademik di wilayah Kepulauan Riau.