TANJUNG PINANG, 15 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) turut serta secara daring dalam agenda krusial Pelaksanaan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (15/04).
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam sambutannya menekankan bahwa uji publik ini merupakan pengejawantahan dari prinsip meaningful participation. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, masyarakat memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan masukkannya, dan memperoleh penjelasan dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. "PNBP bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi alat regulatori untuk mendorong kepatuhan hukum serta pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Direktur PNBP Kementerian/Lembaga, Ririn Kadariyah, yang hadir sebagai keynote speaker, menjelaskan bahwa tidak semua layanan dikenakan tarif. Penentuan tarif hanya diberlakukan pada layanan yang memerlukan pembiayaan tambahan atau memiliki fungsi regulasi, di mana hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas layanan.
Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Andi Yulia Hertaty, dalam pemaparan materinya mengungkapkan bahwa revisi ini tidak melulu soal kenaikan tarif. Kebijakan baru ini justru mencakup simplifikasi layanan, penurunan tarif pada beberapa sektor, hingga pemberlakuan tarif nol rupiah untuk kategori tertentu. Penyesuaian tarif pada layanan Notaris, Penerjemah Tersumpah, Kurator, dan Badan Hukum diarahkan untuk menjamin kepastian hukum serta meningkatkan profesionalisme para pengemban profesi hukum tersebut.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Sekretariat Negara, Garibaldi, serta Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan, Alexander Palti. Keduanya menekankan bahwa pengelolaan PNBP ke depan harus terintegrasi dan berbasis elektronik guna mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. Melalui sesi diskusi yang interaktif, berbagai masukan dari pelaku usaha dan masyarakat dihimpun sebagai bahan evaluasi akhir sebelum tahap harmonisasi. Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan ini guna memastikan layanan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin modern, berkeadilan, dan mampu menstimulasi pertumbuhan ekonomi melalui efisiensi birokrasi.






