Batam, 16 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berakselerasi dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di sektor pendidikan. Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, memimpin langsung kegiatan koordinasi strategis ke dua perguruan tinggi di Kota Batam, yakni Sekolah Tinggi Teologi (STT) Tabgha dan STT Rajawali Arastamar Indonesia, Kamis (16/04).
Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun landasan kerja sama formal melalui Nota Kesepahaman (MoU) guna mendorong pertumbuhan jumlah permohonan KI dari lingkungan akademik. Edison Manik didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto. Fokus utama koordinasi ini adalah persiapan penandatanganan MoU yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 20 April 2026 mendatang. Agenda tersebut nantinya akan diselaraskan dengan kegiatan "Penguatan Branding Wilayah melalui Kekayaan Intelektual" yang menitikberatkan pada optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi.
"Nota Kesepahaman ini akan menjadi payung hukum bagi kita untuk berkolaborasi lebih dalam, mulai dari penyediaan narasumber sosialisasi hingga partisipasi praktisi kami dalam pengisian mata kuliah terkait kekayaan intelektual," ujar Edison Manik di sela kegiatan.
Pihak STT Tabgha maupun STT Rajawali Arastamar Indonesia menyambut baik inisiatif ini. Mereka menyatakan komitmen penuh untuk segera membentuk Sentra KI sebagai unit pengelola yang akan mendampingi dosen dan mahasiswa dalam mematenkan riset, mendaftarkan hak cipta karya ilmiah, hingga perlindungan merek. Melalui sinergi ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap ekosistem kreatif dan inovatif di perguruan tinggi Kota Batam semakin terarah dan sistematis. Kehadiran Sentra KI di kampus diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif sivitas akademika akan pentingnya pelindungan hukum atas karya intelektual yang dihasilkan, sekaligus meningkatkan daya saing wilayah Kepulauan Riau di kancah nasional.





