
Jakarta, 16-17 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti pertemuan teknis strategis guna memantapkan pelaksanaan peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum hak cipta di wilayah. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di BPSDM Kementerian Hukum ini difokuskan pada penguatan ekosistem royalti musik dan lagu agar lebih berkeadilan bagi para pencipta.
Rangkaian acara dibuka langsung oleh Direktur Penegakan Hukum yang menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum terhadap pemanfaatan karya cipta. Dalam sesi awal, Direktorat Hak Cipta memaparkan kebijakan nasional kekayaan intelektual yang diarahkan pada penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran penggunaan lagu atau musik tanpa izin.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta turut hadir memberikan materi mengenai peran vital pencipta. Ia menggarisbawahi bahwa perlindungan hak ekonomi dan moral bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk penghargaan atas eksistensi seniman dalam ekosistem musik tanah air. Sementara itu, dari sisi operasional, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Hak Terkait membedah tata kelola royalti, mulai dari mekanisme penghimpunan hingga pendistribusian yang transparan serta akuntabel kepada para pemilik hak.
Pada hari kedua, pembahasan berlanjut pada aspek teknis perizinan yang dipaparkan oleh Manajer Lisensi. Sesi ini memberikan gambaran jelas mengenai prosedur lisensi yang harus dipatuhi oleh para pengguna musik komersial. Selain itu, Direktorat Penegakan Hukum memaparkan strategi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual untuk tahun 2026, yang mencakup rencana aksi pemetaan dan sosialisasi masif di berbagai daerah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau diharapkan dapat mendorong sinergi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan di wilayah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar untuk meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat dan pelaku usaha, sehingga tercipta iklim industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan di Kepulauan Riau.






