Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Penguatan Branding Wilayah melalui Kekayaan Intelektual dengan tema “Pembentukan dan Penguatan Pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi” yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) serta penyerahan penghargaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di Meeting Room Hotel Harper Premier Nagoya, Batam.
Kegiatan dihadiri oleh 60 peserta secara langsung dan 10 peserta secara virtual yang berasal dari perguruan tinggi se-Provinsi Kepulauan Riau. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik. Dalam sambutannya, Edison Manik menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset strategis dalam mendukung transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Ia menekankan pentingnya pembentukan dan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi sebagai pusat pengelolaan ekosistem inovasi, mulai dari penciptaan, perlindungan, hingga komersialisasi hasil riset.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih terdapat tantangan dalam pengelolaan KI, di antaranya belum meratanya pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi serta pemanfaatan KI yang masih terbatas pada tahap pendaftaran. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha untuk mendorong hilirisasi inovasi serta meningkatkan daya saing daerah. Sebagai bentuk penguatan sinergi tersebut, dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dengan perguruan tinggi terkait pelayanan hukum dan fasilitasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam percepatan pembentukan Sentra KI di seluruh perguruan tinggi di wilayah Kepulauan Riau.
Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat pencatatan merek “Merah PutihQua” dan “3M’s Fath” sebagai bentuk dukungan terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Tidak hanya itu, Kantor Wilayah juga memberikan penghargaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada paralegal teraktif Triwulan I Tahun 2026, yaitu Paralegal Kelurahan Belian dan Teluk Tering, sebagai apresiasi atas kontribusi dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh para narasumber. Sesi pertama disampaikan oleh Dr. H. Nopriadi, SKM., M.Kes., yang menyoroti peran strategis Sentra KI dalam pengelolaan aset intelektual di perguruan tinggi. Ia menekankan pentingnya hilirisasi hasil riset melalui kerja sama dengan industri agar memberikan nilai ekonomi. Sesi kedua oleh Dr. R. A. Widyanti Diah Lestari membahas peran Sentra KI dalam mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Ia menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta kolaborasi dengan industri menjadi kunci dalam mendorong budaya inovasi dan komersialisasi hasil riset.
Sementara itu, sesi ketiga yang disampaikan oleh Aulia Andriani Giarto mengangkat pentingnya optimalisasi pengelolaan Sentra KI guna meningkatkan pemanfaatan kekayaan intelektual. Ia menekankan perlunya dukungan kebijakan, infrastruktur, serta pendampingan berkelanjutan agar Sentra KI mampu berperan tidak hanya dalam pendaftaran, tetapi juga dalam pengelolaan lisensi dan pengembangan potensi ekonomi KI. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung interaktif, dengan peserta aktif berdiskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan dan komersialisasi kekayaan intelektual di perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi semakin optimal, ekosistem inovasi semakin kuat, serta pemanfaatan dan komersialisasi kekayaan intelektual di wilayah Kepulauan Riau dapat meningkat secara signifikan.



