
TANJUNGPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan Diskusi Seputar Isu Aktual Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (SE-IA) Seri 7, Senin (20/04). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring ini menjadi wadah interaktif dalam berbagi pengalaman, penyelesaian konflik, serta pembahasan isu hukum aktual yang berkembang di masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, terungkap fakta memprihatinkan bahwa masih terdapat sekitar 34,6 juta perkawinan di Indonesia yang belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kondisi ini dinilai berdampak luas, mulai dari kerumitan administrasi kependudukan hingga lemahnya perlindungan hak-hak sipil bagi istri dan anak.

Peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan pun ditekankan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, serta menekankan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak sipil suami, istri, dan anak.
Secara umum, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran Posbankum Desa/Kelurahan di wilayah Bumi Segantang Lada. Dengan penguatan literasi hukum di tingkat akar rumput, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya legalitas hukum demi menjamin kepastian masa depan keluarga dan perlindungan hak anak di masa mendatang.



