Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti Rapat Persiapan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual, Senin (23/2). Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, beserta jajaran mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) ini guna menyimak arahan teknis menjelang peluncuran nasional pada 8 April 2026 mendatang.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Kristomo Constantinus, serta Staf Khusus Menteri, Dr. Yadi Heriyadi Hendriana memaparkan bahwa Posbankum merupakan program strategis nasional untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa dan kelurahan. Berdasarkan data nasional hingga 23 Februari 2026, tercatat sudah ada 13.374 layanan yang telah terinput, di mana layanan konsultasi hukum dan perdamaian di luar pengadilan menjadi jenis layanan yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kepala BPHN, Min Usihen, dalam arahannya menginstruksikan adanya percepatan pelaporan karena angka capaian saat ini masih cukup jauh dari target nasional sebesar 80.000 entri layanan. Untuk wilayah Kepulauan Riau, tercatat sebanyak 154 layanan dari 419 Posbankum yang tersedia. Data ini menjadi catatan penting bagi wilayah untuk meningkatkan optimalisasi pelaporan layanan di lapangan secara merata.
Menanggapi arahan tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri melalui tim kerja Pembinaan Hukum akan melakukan penguatan monitoring dan pendampingan intensif terhadap para paralegal di desa. Langkah ini diambil agar setiap layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat terdokumentasi dan terinput ke dalam sistem secara akurat dan tepat waktu.







