Kanwil Kemenkum Kepri Gelar Diskusi Kebijakan, Hasilkan Rekomendasi untuk Perlindungan Hukum yang Lebih Optimal
Tanjungpinang, 09 September 2025 - Kantor Wilayah Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum bekerja sama dengan Stasiun TVRI Kepulauan Riau guna menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan dengan topik “Analis Implementasi Permenkumham No.15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris “. Diskusi Strategi Kebijakan Hukum ini disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kanwil Kemenkum Kepri dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Diskusi dibuka dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, beliau menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan diskusi ini antara lain adalah untuk menyebarluaskan hasil Analis Implementasi Permenkumham No.15 Tahun 2020 yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkum Kepri dalam rangka mendorong penyusunan perbaikan strategi implementasi kebijakan serta penyusunan strategi tambahan untuk mengoptimalkan kinerja kebijakan dengan harapan output berupa rekomendasi kebijakan yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat serta sebagai input dalam proses intervensi kebijakan pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris guna peningkatan pelayanan dan perlindungan hukum lebih baik bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepri juga melaporkan bahwa kegiatan diskusi ini tidak hanya diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Kepri saja, berdasarkan data Kanwil Kemenkum Kepri, sudah lebih dari 600 peserta yang melakukan registrasi dan lebih dari 400 peserta bergabung dengan Zoom Meeting maupun akun youtube Kanwil Kemenkum Kepri.
Usai penyampaian laporan kegiatan oleh Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady. Beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kanwil Kemenkum Kepri yang telah bersinergi bersama TVRI untuk mensukseskan kegiatan diskusi ini. Selanjutnya Beliau juga berharap nantinya output dari diskusi ini tidak hanya sekedar diskusi yang sifatnya formal saja namun sebuah diskusi yang kritis yang bisa membangun/konstruktif untuk memberikan masukan kebijakan kepada pembuat kebijakan dipusat dalam hal ini Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berkaitan dengan profesi notaris, Kepala BSK Hukum menekankan bahwa notaris adalah sebuah profesi yang sangat penting dan terhormat terutama dalam iklim investasi. Notaris dalam hal ini merupakan pejabat negara yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu untuk memperhatikan kaidah-kaidah dan parameter-parameter yang sudah digariskan oleh regulasi maupun kode etik sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan.
Menurut Kepala BSK Hukum dari hasil AIK ( Analisis Implementasi Kebijakan) yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kepri, ia menyimpulkan bahwa ada beberapa persoalan terutama persoalan di tataran Manajemen 5 M (Man, Money, Material, Machines, Method). Kepala BSK Hukum menjabarkan bahwa semua persoalan Manajemen 5M ini dapat di antisipasi dengan berpikir lebih kreatif terlebih dimasa efisiensi seperti saat ini, terutama JPT Pratama agar dapat mendayagunakan semua sumber yang ada sesuai dengan koridor sehingga semua persoalan dapat diatasi dengan baik.
Terkait dengan notaris yang terjadi di Kepulauan Riau, Kepala BSK Hukum turut mengapresiasi kinerja MPD dan MPW Kanwil Kepri dimana beberapa kasus notaris sudah ditindaklanjuti. Dalam hal ini Kepala BSK Hukum mendorong agar jajaran MPD maupun MPW berani mengambil sikap atau keputusan apabila permasalahan tersebut dapat diselesaikan pada tingkatan MPD/ MPW, namun tentunya hal ini haruslah sesuai dengan kewenangan yang telah dijabarkan dalam undang-undang jabatan notaris maupun permenkumham sehingga integritas dan kredibilitas tetap terjaga.
Selanjutnya kegiatan diskusi diisi dengan pemaparan materi oleh 3 orang narasumber yaitu Dr. F. Yudhi Priyo Amboro, S.H., M.Hum yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dengan membawa materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.15 tahun 2020 masihkah esensialis?. Kemudian dilanjutkan dengan narasumber Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Kepri Dwi Resti Bangun, S.H., M.H. dengan materi Analis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris dan narasumber terakhir yaitu Analis Hukum Muda Ditjen AHU Harmoni Napitupulu, S.H., M.Si. dengan materi Strategi Kebijakan Analis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir baik melalui zoom meeting maupun live youtube dan pemberian penghargaan kepada TVRI atas partisipasinya dalam pelaksanaan kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kepri.