Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Bupati Lingga tentang Standar Pelayanan Minimal BLUD UPTD Puskesmas. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada Selasa, 11 Maret 2025, dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Zulhairi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Rapat Harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi suatu peraturan. Dalam pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Lingga selaku pemrakarsa menyampaikan latar belakang dan ruang lingkup materi yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan analisis konsepsi serta membahas ketentuan pasal per pasal untuk memastikan kesesuaian dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Zulhairi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemrakarsa dan Kantor Wilayah dalam memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan. Menurutnya, dari sisi substansi, pemrakarsa memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai materi yang diatur, sedangkan dari sisi teknik penyusunan, Kantor Wilayah berperan dalam memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum dan perundang-undangan.
"Kolaborasi ini menjadi kunci dalam membentuk regulasi yang berkualitas, di mana keahlian masing-masing pihak dipadukan agar peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memiliki kepastian hukum," ujar Zulhairi.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lingga atas komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Ditekankan pula bahwa setiap peraturan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, baik bersumber dari atribusi maupun delegasi. Dalam konteks standar pelayanan minimal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pelaksanaan pelayanan dasar wajib berpedoman pada standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga tidak dapat diatur melalui peraturan kepala daerah.
Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan berbagai masukan konstruktif guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memastikan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.