Tanjungpinang, 4 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan Rapat Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Optimalisasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Provinsi Kepulauan Riau. Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, ini berlangsung secara virtual melalui zoom meeting dan diikuti oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi se-Kepulauan Riau, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Oki Wahju Budijanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, serta Tim Pokja Penegakan dan Literasi Hukum.
Dalam pengarahannya, Edison Manik menekankan bahwa pembentukan Posbankum merupakan tindak lanjut program Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Hal ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi. Menurutnya, peran OBH sangat penting dalam percepatan pembentukan Posbankum di desa dan kelurahan, terlebih dengan dukungan tambahan anggaran yang telah dituangkan melalui addendum kontrak bantuan hukum pada 29 Agustus 2025 lalu.
Lebih lanjut, rapat ini membahas strategi percepatan pembentukan Posbankum serta optimalisasi penyelenggaraan bantuan hukum agar lebih tepat waktu dan berkualitas. Edison Manik menegaskan bahwa penyerapan anggaran harus selaras dengan manfaat nyata yang diterima masyarakat. “Bantuan hukum tidak hanya soal penyerapan anggaran, tetapi bagaimana manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Sebagai rangkaian kegiatan, turut dilaksanakan penandatanganan Addendum Kontrak Bantuan Hukum dengan LBH Mawar Saron Batam. Menutup pertemuan, Edison Manik mendorong agar OBH memperkuat komunikasi aktif dengan Kantor Wilayah, sehingga setiap kendala dalam percepatan pembentukan Posbankum maupun dalam penyelenggaraan bantuan hukum dapat diantisipasi dengan baik.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum, sekaligus memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.