Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Koordinasi Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. Pertemuan ini berlangsung pada Kamis (11/9/2025) di Ruang Rapat Divisi P3H Kanwil Kepri.
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, didampingi Kepala Divisi P3H, Oki Wahju Budijanto, serta tim kerja Perancangan Peraturan Perundang-undangan, mengikuti langsung jalannya kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, M.Si. Dalam sambutannya, Akmal Malik menekankan pentingnya harmonisasi dan fasilitasi terhadap produk hukum daerah. Ia menyampaikan bahwa setiap peraturan, baik Perda maupun Perkada, wajib melalui proses harmonisasi sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian. Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya menjadi dasar kuat untuk memastikan produk hukum daerah berjalan efektif, selaras dengan norma nasional, dan terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan perlunya sinergi kelembagaan dalam membangun sistem hukum daerah yang solid dan responsif. Ia menyebutkan ada tiga pilar utama yang menjadi fokus perjanjian kerja sama, yakni pelaksanaan harmonisasi dan pembulatan konsepsi regulasi, fasilitasi penyusunan produk hukum berkualitas, serta pemanfaatan sistem informasi hukum yang terintegrasi. Dengan langkah ini, diharapkan tumpang tindih regulasi dapat diminimalisir dan kualitas harmonisasi semakin optimal.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri dalam agenda koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk memperkuat fungsi fasilitasi dan harmonisasi produk hukum di daerah. Sinergi antara Kementerian Hukum dan Kemendagri diyakini akan memperkokoh fondasi tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



