Tanjung Pinang, 6 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hari ini mengikuti Rapat Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Rapat ini juga membahas penilaian kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri ini dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Iksan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsur Tim Verifikasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kepri.
Dalam rapat tersebut, Rorif Desvyati menyampaikan adanya perubahan nomenklatur pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum. Perubahan ini juga berdampak pada struktur jabatan organisasi. Oleh karena itu, Rorif menekankan perlunya perbaikan pada Surat Keputusan Gubernur agar nomenklatur yang digunakan sesuai dengan kondisi terbaru. Kepala Badan Kesbangpol merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti dan memperbaiki dokumen tersebut sebagaimana mestinya.
Muhammad Iksan kemudian memaparkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yaitu Pasal 12 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Regulasi tersebut menegaskan hak partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD secara proporsional sesuai jumlah kursi dan perolehan suara sah. Rapat juga membahas alur permohonan dari partai politik kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Ketua KPU Provinsi, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri.
Hingga saat ini, tercatat 11 partai politik yang memiliki 45 kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah mengajukan permohonan. Syarat utama untuk mendapatkan bantuan keuangan ini adalah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang tertera dalam checklist kelengkapan dokumen. Penyaluran dana akan dilakukan setelah persyaratan terpenuhi dan partai politik tersebut memperoleh hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil verifikasi yang dilakukan tim menunjukkan bahwa 10 dari 11 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan keuangan. Sementara itu, satu partai politik lainnya masih harus memperbaiki surat permohonan yang belum dilengkapi dengan materai.






