Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Hadiri Rapat Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Kepri Tahun 2025

 

Tanjung Pinang, 6 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hari ini mengikuti Rapat Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025. Rapat ini juga membahas penilaian kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri ini dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Iksan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh unsur Tim Verifikasi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati, sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkum Kepri.

Dalam rapat tersebut, Rorif Desvyati menyampaikan adanya perubahan nomenklatur pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum. Perubahan ini juga berdampak pada struktur jabatan organisasi. Oleh karena itu, Rorif menekankan perlunya perbaikan pada Surat Keputusan Gubernur agar nomenklatur yang digunakan sesuai dengan kondisi terbaru. Kepala Badan Kesbangpol merespons dengan menyatakan akan menindaklanjuti dan memperbaiki dokumen tersebut sebagaimana mestinya.

Muhammad Iksan kemudian memaparkan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yaitu Pasal 12 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Regulasi tersebut menegaskan hak partai politik untuk memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD secara proporsional sesuai jumlah kursi dan perolehan suara sah. Rapat juga membahas alur permohonan dari partai politik kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Ketua KPU Provinsi, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri.

Hingga saat ini, tercatat 11 partai politik yang memiliki 45 kursi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau telah mengajukan permohonan. Syarat utama untuk mendapatkan bantuan keuangan ini adalah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang tertera dalam checklist kelengkapan dokumen. Penyaluran dana akan dilakukan setelah persyaratan terpenuhi dan partai politik tersebut memperoleh hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil verifikasi yang dilakukan tim menunjukkan bahwa 10 dari 11 partai politik dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan keuangan. Sementara itu, satu partai politik lainnya masih harus memperbaiki surat permohonan yang belum dilengkapi dengan materai.

WhatsApp_Image_2025-08-06_at_13.50.40_8b8d445c.jpgWhatsApp_Image_2025-08-06_at_13.50.42_04049164.jpgWhatsApp_Image_2025-08-06_at_13.50.42_bbf3ac1d.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI