Tanjungpinang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, Jumat (26/9). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan merupakan kolaborasi antara Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dengan Universitas Gadjah Mada.
FGD dibuka oleh Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan kritik, sehingga undang-undang yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan publik, menjunjung transparansi, dan mencegah lahirnya aturan yang elitis.
Diskusi berlanjut dengan pemaparan dari Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. Beliau memaparkan poin-poin penting dalam RUU Penyesuaian Pidana, termasuk revisi teknis pada pasal yang salah ketik maupun kurang jelas, serta penguatan norma dalam pasal-pasal krusial. Forum tenaga ahli bersama perwakilan Dirjen PP juga menegaskan bahwa pasal 100 dan 101 tidak mengalami perubahan.
Narasumber berikutnya, Dosen FH UGM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., menekankan pentingnya harmonisasi pemidanaan. Ia menyebut bahwa penyesuaian pidana tidak hanya berfungsi represif, tetapi juga harus mencerminkan aspek preventif, edukatif, dan korektif. Harmonisasi diperlukan agar ketentuan pidana tidak menimbulkan kriminalisasi berlebihan, tetap selaras dengan asas legalitas, keadilan, kemanfaatan, dan hak asasi manusia.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang diikuti peserta FGD dan para pemateri. Melalui forum ini diharapkan proses penyusunan RUU Penyesuaian Pidana dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak pada keadilan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.