
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melakukan koordinasi kelengkapan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Kayu Jantung Bintani dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan pada Rabu, (6/8). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pendampingan penyusunan dokumen deskripsi permohonan.
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Nurmansyah. Pertemuan bertujuan untuk menyampaikan secara resmi beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi oleh pihak pemohon guna memenuhi ketentuan teknis permohonan Indikasi Geografis sesuai peraturan yang berlaku. Poin-poin kekurangan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi dari Direktur Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam koordinasi ini, disampaikan beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti untuk melengkapi dokumen. Di antaranya adalah perubahan nama Indikasi Geografis beserta logo, melampirkan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah terkait pembentukan organisasi pemohon, serta surat rekomendasi yang menyatakan peta wilayah geografis penghasil produk. Selain itu, pemohon juga diminta melengkapi uraian karakteristik, kualitas, proses panen, dan pasca panen Ubi Kayu Jantung Bintani. Dokumen pendukung lain yang harus dilampirkan adalah hasil uji laboratorium produk, daftar petani dan pedagang, serta dokumentasi pada setiap bab.
Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pemenuhan kekurangan data, sehingga permohonan Indikasi Geografis Ubi Kayu Jantung Bintani dapat segera dilanjutkan ke tahap terdaftar sesuai prosedur. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap potensi produk lokal unggulan daerah, serta mendorong peningkatan daya saing Ubi Kayu Jantung Bintani sebagai produk indikasi geografis nasional.



















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

