Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berupaya memastikan pusat perbelanjaan di wilayahnya mematuhi regulasi terkait kekayaan intelektual. Sebagai bagian dari upaya penguatan kepatuhan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkum Kepri melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Grand Batam Mall pada Sabtu (8/3).
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, didampingi timnya, serta diterima oleh perwakilan Grand Batam Mall, yaitu Marketing Komunikasi Lius dan PIC Tenant Deli. Pertemuan ini membahas persiapan Re-Sertifikasi Grand Batam Mall sebagai pusat perbelanjaan yang berkomitmen menjual produk yang tidak melanggar hak kekayaan intelektual.
Grand Batam Mall sebelumnya telah menerima sertifikasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkum Kepri pada September 2023. Dengan adanya Re-Sertifikasi di tahun 2025, Grand Batam Mall menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi pusat perbelanjaan yang taat hukum dan mendukung peredaran produk asli.
Dalam koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kepri memastikan bahwa pusat perbelanjaan yang akan di Re-Sertifikasi harus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan. Untuk itu, akan dilakukan peninjauan langsung guna memastikan kepatuhan tenant terhadap regulasi yang berlaku.
Kanwil Kemenkum Kepri mengapresiasi keterbukaan Grand Batam Mall dalam mendukung program ini dan berharap pusat perbelanjaan lain di Kota Batam dapat mengikuti jejaknya. Langkah ini diharapkan dapat menjadi strategi efektif dalam menekan peredaran barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.