Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Integritas Melalui Sosialisasi Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan

sosialisasi_permenkum_rupatama-01.jpeg

Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan pada Rabu (25/02/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan serta budaya integritas di lingkungan Kementerian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, memantau langsung jalannya kegiatan dari tempat terpisah. Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, memimpin jajaran Kanwil Kemenkum Kepri yang mengikuti kegiatan secara langsung di Ruang Rapat Utama.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan laporan pengaduan, sehingga seluruh pegawai dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Hantor Situmorang, menyampaikan paparan teknis terkait tata kelola laporan pengaduan sesuai ketentuan terbaru. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya sistem pengelolaan pengaduan yang transparan, akuntabel, dan memberikan perlindungan optimal kepada pelapor.

Dalam sosialisasi tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya perluasan akses pelaporan bagi masyarakat maupun pegawai internal, jaminan perlindungan dan kerahasiaan identitas pelapor, mekanisme pencabutan laporan, pemberian penghargaan kepada pelapor yang terbukti benar, serta penguatan transparansi dan pengawasan dalam setiap tahapan penanganan laporan.

Melalui regulasi ini, Kementerian Hukum memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dan pegawai untuk berperan aktif dalam menjaga integritas organisasi. Negara juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor guna mencegah potensi intimidasi maupun konsekuensi negatif lainnya.

Kanwil Kemenkum Kepri menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Hukum Nomor 4 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan mendorong budaya pelaporan (whistleblowing) yang sehat. Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur pengelolaan laporan pengaduan, mulai dari penerimaan, verifikasi, hingga penanganan dan penjatuhan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk melakukan penguatan internal agar seluruh jajaran memahami dan mampu mengimplementasikan ketentuan tersebut secara optimal, sebagai wujud nyata menjaga marwah institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas.

sosialisasi_permenkum_rupatama-07.pngsosialisasi_permenkum_rupatama-08.pngsosialisasi_permenkum_rupatama-02.jpegsosialisasi_permenkum_rupatama-03.jpegsosialisasi_permenkum_rupatama-04.jpegsosialisasi_permenkum_rupatama-05.jpegsosialisasi_permenkum_rupatama-06.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI