
Batam – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam pada Senin (25/8). Kehadiran Edison Manik disambut langsung oleh Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi untuk peningkatan pelayanan kekayaan intelektual (KI), pelestarian budaya lokal, dan pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.
Dalam pertemuan tersebut, Edison Manik menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam melindungi karya cipta, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal yang menjadi identitas budaya masyarakat Batam dan Kepulauan Riau. “Kami melihat potensi besar dari warisan budaya dan kreativitas lokal di Batam. Sudah saatnya potensi ini mendapatkan perlindungan hukum yang tepat agar bisa menjadi nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga keaslian budayanya,” ujarnya.
Ardiwinata menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan komitmen pihaknya untuk berkolaborasi. Ia menekankan bahwa Disbudpar Batam siap berperan dalam penyusunan data budaya daerah serta mendorong pendaftaran kekayaan intelektual komunal ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). “Perlindungan KI adalah langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan budaya lokal sekaligus mendukung pariwisata kreatif di Kota Batam,” ungkapnya.
Selain itu, Edison Manik juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Disbudpar Batam dalam pelaksanaan pelayanan KI melalui Mobile Intellectual Property Clinic di Megamall Batam serta kegiatan sosialisasi perlindungan KI bagi pelaku ekonomi kreatif di Gedung LAM Kota Batam.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Kepri dan Disbudpar Batam dapat semakin memperkuat perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sekaligus mendorong kemajuan ekonomi kreatif di Kepulauan Riau.




















 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

