Karimun, 26 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus memperkuat perannya dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui Pokja Penegakan dan Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Kepri melaksanakan pembinaan hukum di Kabupaten Karimun dengan fokus pada percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), monitoring Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta pemantauan kualitas layanan bantuan hukum.
Rapat percepatan pembentukan Posbankum digelar di Kantor Bupati Karimun bersama Bagian Hukum Setda Karimun, dengan menghadirkan para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karimun. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sularno, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di luar Pulau Karimun.
Dalam sesi paparan, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri, Rosdiana Evlin Walewangko, menjelaskan syarat-syarat pembentukan Posbankum sekaligus jenis layanan yang akan diberikan. Ia juga menekankan pentingnya peran Paralegal Kadarkum sebagai garda terdepan di masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum di desa dan kelurahan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Dalam diskusi bersama Analis Hukum Ahli Muda DPRD Kab. Karimun, Bambang Triono, dibahas upaya penguatan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH DPRD Karimun sebagai sarana pelayanan informasi hukum yang lebih cepat, terbuka, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Kepri di Kabupaten Karimun menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun budaya hukum yang kuat di daerah. Melalui pembentukan Posbankum, penguatan JDIH, dan pemberdayaan masyarakat, diharapkan layanan hukum dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.