Lingga, 17 September 2025 - Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Lingga menyelenggarakan rapat evaluasi percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Aula Kantor Bupati Kabupaten Lingga. Acara ini dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gandime Riyanto, dan Kepala Bagian Hukum, Slamat Setiadi, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Lingga.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawaty menjelaskan pergeseran paradigma hukum, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menempatkan pidana sebagai upaya terakhir, sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Restorative Justice. Beliau menekankan bahwa Posbankum hadir sebagai wujud keadilan restoratif yang disediakan oleh negara untuk menjamin hak konstitusional setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin dan rentan, dalam memperoleh akses terhadap keadilan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Sebagai ujung tombak pelayanan hukum, Posbankum diharapkan dapat meniadakan hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum. Layanan yang ditawarkan mencakup informasi hukum, bantuan hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, dan rujukan advokat.
Rapat ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta terlibat dalam tanya jawab dengan tim penyuluh hukum. Sesi ini memperkuat pemahaman akan peran dan fungsi Posbankum dalam masyarakat.Sebagai penutup, Siska Sukmawaty menyampaikan harapan besar dari Kemenkum agar Kabupaten Lingga dapat mencapai 100% pembentukan Posbankum. Beliau mengajak para Kepala Desa dan Lurah untuk berkomitmen penuh dalam melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan paling lambat pada Jumat, 19 September 2025.