
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, menghadiri Seminar Nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum RI, Selasa (14/10).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor industri pangan. Melalui perlindungan hukum atas produk dan jasa koperasi melalui pendaftaran merek kolektif, diharapkan tercipta ekosistem inovasi yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun global.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki nilai strategis bagi penguatan sektor pangan nasional. Ia menegaskan bahwa merek kolektif merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi identitas produk koperasi sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk buatan dalam negeri.
Selanjutnya, Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dalam memperkuat kelembagaan dan legalitas koperasi. “Koperasi bukan hanya entitas ekonomi, tetapi juga instrumen pemberdayaan masyarakat yang mampu menopang pembangunan nasional. Melalui sinergi antara Kemenkum dan Kemenkop, kita ingin memastikan koperasi memiliki perlindungan hukum yang kuat serta merek kolektif yang kompetitif,” ujar Ferry.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. “Inovasi dalam industri pangan, jika disertai dengan perlindungan hukum melalui merek kolektif, akan menciptakan nilai tambah yang signifikan serta berkontribusi besar terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku koperasi, UMKM, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memahami pentingnya pendaftaran merek kolektif sebagai bentuk perlindungan hukum, penguatan identitas produk, dan sarana peningkatan nilai ekonomi masyarakat.























 Hubungi Kami
			                Hubungi Kami					     
						          

