Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Kemenkum Kepri Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional Melalui Sinergi Lintas Sektor

pengembangan_ekosistem_KI_01.png

Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, menggelar rapat koordinasi sinkronisasi kebijakan pada Kamis, 31 Juli. Pertemuan yang berlangsung di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya, dengan fokus pada pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional.

pengembangan_ekosistem_KI_02.png

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Nurmansyah, sebagai narasumber. Selain itu, disediakan booth pelayanan publik yang memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran terkait Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum, termasuk konsultasi merek, hak cipta, serta badan hukum yang didampingi langsung oleh tim Kantor Wilayah.

pengembangan_ekosistem_KI_06.png

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata. Ia mengapresiasi Kantor Wilayah atas suksesnya pelaksanaan kegiatan-kegiatan kolaboratif yang telah dilakukan sebagai bentuk inovasi dan adaptasi dalam memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif terkait hak kekayaan intelektual. Ardiwinata juga menyampaikan bahwa perlindungan terkait hak kekayaan intelektual di Kepulauan Riau sangat diperlukan karena letak wilayahnya yang berdekatan dengan borderline.

Selanjutnya, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mensinergikan kebijakan terkait kekayaan intelektual. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong sinkronisasi kebijakan antar instansi tentang kekayaan intelektual, mengidentifikasi tantangan terkait kekayaan intelektual di daerah, dan merumuskan langkah strategis bersama untuk mengembangkan kekayaan intelektual secara nasional.

Staf Khusus Bidang Administrasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Herdito Sandi Pratama, kemudian menyampaikan bahwa kekayaan intelektual berperan sebagai motor penggerak dalam ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan lintas sektor sangat penting untuk mendukung pelaku usaha agar mampu bersaing secara sehat dan inovatif.

Dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan rapat koordinasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli. Ia menyoroti industri kreatif dan kekayaan intelektual, terutama di bidang musik. Nofli menegaskan bahwa karya tersebut tidak hanya ciptaan individu tetapi juga merupakan aset yang wajib dilindungi. Ia juga mengakui tantangan yang dihadapi tidak hanya di aspek regulasi tetapi juga sinkronisasi antar kebijakan dan kurangnya pemahaman terkait regulasi yang ada.

Materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah, Nurmansyah, meliputi tata kelola royalti dalam industri musik sebagai sistem yang mengatur bagaimana hak ekonomi pencipta lagu dan musik dikelola dan didistribusikan ketika karya mereka digunakan secara komersial. Tata kelola royalti ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencipta lagu mendapatkan hak ekonomi mereka atas karya cipta yang digunakan, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna musik. Nurmansyah menjelaskan bahwa pihak yang terkait mengenai royalti tidak hanya pada pencipta lagu dan musik, tetapi juga pada pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan pengguna royalti seperti pemilik bisnis restoran, kafe, dan penyelenggara acara. Tata kelola royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, sehingga apabila pengguna royalti ingin menggunakan suatu karya, terutama karya musik, harus mendapatkan lisensi dari pemegang hak cipta atau LMK. Di akhir paparannya, seniman dihimbau untuk bergabung ke dalam LMK yang terdapat di daerah, sebab pengaturan royalti akan dilakukan oleh LMK yang dikoordinasi oleh LMKN.

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yang merupakan pelaku ekonomi kreatif dari berbagai sektor seperti pariwisata, fesyen, dan kuliner. Kegiatan ini mendapat perhatian penuh dari para peserta, ditandai dengan tingginya antusiasme untuk mengajukan pertanyaan terkait pengalaman mereka dalam menghadapi isu kekayaan intelektual, terutama yang berkaitan dengan hak cipta. Selain itu, beberapa pelaku ekonomi kreatif juga berkonsultasi terkait merek.

Seluruh kegiatan terlaksana dengan baik dan lancar. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah strategis bagi Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau untuk berkontribusi aktif dalam peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah.

pengembangan_ekosistem_KI_04.png

pengembangan_ekosistem_KI_05.png

pengembangan_ekosistem_KI_07.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI