Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Melalui DJKI Mengajar, Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Pemahaman Kekayaan Intelektual Sejak Dini

IMG_0323.JPG

Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-80, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Guru Kekayaan Intelektual “DJKI Mengajar” atau RuKI Goes to School 2025 di SMKN 4 Tanjungpinang pada Rabu (13/8). Kegiatan ini bertujuan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual (KI) sejak dini melalui semangat berkarya dan berinovasi agar siswa memahami pentingnya perlindungan serta penghargaan terhadap KI.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala SMKN 4 Tanjungpinang, Yayuk Sri Mulyani Rahayu, yang menyampaikan bahwa sebuah karya perlu memiliki legalitas. Ia menegaskan, karya yang baik tidak hanya mengandalkan kreativitas, namun juga membutuhkan perlindungan hukum.

Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga. Ia berharap materi yang disampaikan oleh narasumber dapat bermanfaat bagi siswa dan menekankan bahwa kreativitas harus sejalan dengan perlindungan hukum. Pengenalan perlindungan KI bagi siswa SMK sangat penting karena mereka dibekali keterampilan dan kreativitas masing-masing. Ia pun mengimbau agar kekayaan intelektual didaftarkan karena merupakan identitas atau aset masa depan yang dapat membuka peluang kerja dan mengharumkan nama bangsa.

Sebelum pemaparan materi, siswa diberikan pretest sebagai pengenalan awal mengenai kekayaan intelektual. Materi pertama mengenai hak cipta disampaikan oleh Nomika Sinaga, yang menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya orisinal di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang timbul secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak eksklusif ini terdiri atas hak moral dan hak ekonomi, dengan perlindungan yang diberikan selama 25, 50, dan 70 tahun, tergantung jenis ciptaannya.

Materi selanjutnya mengenai merek disampaikan oleh Amry Nofaldi. Ia menjelaskan bahwa merek adalah tanda untuk membedakan produk barang atau jasa. Merek perlu didaftarkan untuk mendapatkan hak eksklusif menggunakannya, memberikan izin kepada pihak lain, dan melarang pihak lain menggunakan merek tersebut. Merek yang didaftarkan akan diberikan perlindungan selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Pemateri terakhir, Putri Andini, membahas paten sebagai hak eksklusif yang diberikan kepada penemu invensi di bidang teknologi. Ia menjelaskan bahwa invensi yang dapat diberi paten harus memiliki nilai kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten terbagi menjadi Paten Sederhana (perlindungan 10 tahun) dan Paten Biasa (perlindungan 20 tahun). Perlindungan paten tidak dapat diperpanjang agar tidak menghambat inovasi.

IMG_20250813_121556_704.jpgIMG_0347.JPGIMG_0351.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI