
Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satunya melalui program "Bincang Hukum" di Radio Bintan yang kali ini menghadirkan Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty, sebagai narasumber pada Rabu (15/1).
Dalam kesempatan tersebut, Siska mengangkat tema "Persekusi Bukan Solusi", yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya tindakan persekusi. Didampingi oleh host Radio Bintan, Inaya Marita, Siska menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang persekusi. Namun, tindakan ini tetap dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Persekusi adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti, menganiaya, atau merugikan orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Bentuknya bisa berupa penganiayaan, pengancaman, atau penghinaan yang dilakukan secara berulang," ujar Siska dalam siaran langsung tersebut.
Lebih lanjut, Siska memberikan beberapa contoh kasus persekusi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat dapat menghindari menjadi pelaku maupun korban. Ia menegaskan bahwa tindakan persekusi memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi korban, termasuk trauma emosional dan fisik yang mendalam.

"Dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, kita harus bisa menyikapinya dengan bijak. Jangan menjadikan persekusi sebagai solusi, karena justru dapat menambah permasalahan hukum di kemudian hari," tambahnya.
Penyuluhan hukum melalui program radio ini mendapat respons positif dari para pendengar. Beberapa pendengar juga mengajukan pertanyaan terkait topik yang dibahas, yang dijawab dengan jelas oleh narasumber.
Dengan adanya penyuluhan hukum melalui media seperti Radio Bintan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kepri dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat secara lebih luas.



