Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Melalui Radio Bintan, Kemenkum Kepri Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Persekusi

WhatsApp_Image_2025-01-22_at_21.17.52_1.jpeg

Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus berupaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Salah satunya melalui program "Bincang Hukum" di Radio Bintan yang kali ini menghadirkan Penyuluh Hukum Madya, Siska Sukmawaty, sebagai narasumber pada Rabu (15/1).

Dalam kesempatan tersebut, Siska mengangkat tema "Persekusi Bukan Solusi", yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya tindakan persekusi. Didampingi oleh host Radio Bintan, Inaya Marita, Siska menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang persekusi. Namun, tindakan ini tetap dapat dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Persekusi adalah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menyakiti, menganiaya, atau merugikan orang lain, baik secara fisik maupun psikis. Bentuknya bisa berupa penganiayaan, pengancaman, atau penghinaan yang dilakukan secara berulang," ujar Siska dalam siaran langsung tersebut.

Lebih lanjut, Siska memberikan beberapa contoh kasus persekusi yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan bagaimana masyarakat dapat menghindari menjadi pelaku maupun korban. Ia menegaskan bahwa tindakan persekusi memiliki dampak negatif yang sangat besar bagi korban, termasuk trauma emosional dan fisik yang mendalam.

WhatsApp_Image_2025-01-22_at_21.17.52.jpeg

"Dalam menghadapi berbagai permasalahan hidup, kita harus bisa menyikapinya dengan bijak. Jangan menjadikan persekusi sebagai solusi, karena justru dapat menambah permasalahan hukum di kemudian hari," tambahnya.

Penyuluhan hukum melalui program radio ini mendapat respons positif dari para pendengar. Beberapa pendengar juga mengajukan pertanyaan terkait topik yang dibahas, yang dijawab dengan jelas oleh narasumber.

Dengan adanya penyuluhan hukum melalui media seperti Radio Bintan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan mampu menghindari tindakan-tindakan yang melanggar aturan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Kepri dalam meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat secara lebih luas.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI