Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Penguatan Kekayaan Intelektual untuk Rumah Batik Bintan: Menuju Indikasi Geografis dan Perlindungan Merek Kolektif



Bintan, 10 Juli 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau khususnya Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando, berserta Tim turun langsung berkunjung ke Rumah Batik Bintan. Rumah Batik Bintan yang terletak di kawasan wisata Lagoi merupakan salah satu inisiatif masyarakat dalam melestarikan budaya sekaligus mendorong ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Dalam kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, ditemukan bahwa Rumah Batik Bintan memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui pendekatan Kekayaan Intelektual.

Salah satu potensi unggulan yang menjadi perhatian adalah penggunaan motif batik yang khas dan mengakar pada identitas geografis dan budaya Bintan. Motif-motif seperti daun ubi dan gonggong, biota laut khas daerah tersebut menjadi ciri khas visual yang tidak hanya indah tetapi juga memiliki nilai historis dan lokalitas yang kuat. Unsur-unsur tersebut menjadikan Rumah Batik Bintan memiliki daya saing yang unik dan sangat potensial untuk diajukan sebagai produk Indikasi Geografis. Motif, bahan pewarna alami, hingga proses pembuatannya yang masih mempertahankan teknik lilin panas secara tradisional menunjukkan keterkaitan erat antara batik ini dengan alam dan budaya masyarakat pesisir Bintan.

Selain potensi Indikasi Geografis, upaya perlindungan hukum terhadap Rumah Batik Bintan juga telah difasilitasi oleh pemerintah daerah. Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan, Rumah Batik Bintan telah didampingi dan difasilitasi dalam pengajuan merek kolektif. Pendaftaran merek kolektif ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap komunitas pembatik lokal, sekaligus memastikan bahwa hasil karya mereka memiliki status hukum yang jelas dan tidak dapat diklaim pihak lain.

Di sisi lain, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau turut mendorong literasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya batik melalui hak cipta, desain industri, hingga potensi pendaftaran Indikasi Geografis. Sosialisasi ini menyasar pelaku usaha batik untuk menciptakan motif baru yang orisinal dan terdaftar secara resmi. Upaya ini penting untuk menghindari klaim pihak luar serta menjaga keberlangsungan nilai budaya lokal yang terus berkembang.

Dengan penguatan aspek kekayaan intelektual, Rumah Batik Bintan berpeluang tidak hanya menjadi penggerak ekonomi lokal, tetapi juga menjadi simbol identitas geografis yang terlindungi secara hukum. Ke depannya, pengajuan Rumah Batik Bintan sebagai produk Indikasi Geografis diharapkan dapat segera diproses, didukung dengan dokumentasi historis, teknik produksi, dan penguatan komunitas sebagai pemohon sah.

 

WhatsApp_Image_2025-07-10_at_17.10.21_b7796a97.jpgWhatsApp_Image_2025-07-10_at_17.10.20_3a98b927.jpgWhatsApp_Image_2025-07-10_at_17.10.20_adc3cdc9.jpgWhatsApp_Image_2025-07-10_at_17.10.20_cb438d01.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI