Tanjung Pinang, 13 Agustus 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) hari ini menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Natuna tentang Pedoman Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Kepri dan dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Bagian Hukum, dan tim Kanwil Kemenkum Kepri melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Oki Wahju Budijanto, yang mengapresiasi kehadiran seluruh pihak. Beliau kembali menekankan pentingnya kehadiran pejabat terkait untuk memastikan proses pengharmonisasian berjalan efektif dan efisien, sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas. Inspektur Daerah Kabupaten Natuna, Robertus LS, menjelaskan bahwa latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memastikan proses pengadaan barang/jasa memenuhi prosedur, prinsip, dan etika yang berlaku melalui mekanisme pengawasan yang disebut probity audit.
Dalam pembahasan pasal demi pasal, Kanwil Kemenkum Kepri memberikan sejumlah saran perbaikan. Saran tersebut mencakup konsistensi penggunaan kata dan frasa, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik untuk meminimalkan istilah asing. Selain itu, tim juga menyarankan agar rumusan norma dibuat lebih jelas dan terperinci untuk menghindari ambiguitas, seperti norma yang mengatur siapa yang dapat menginisiasi pelaksanaan probity audit.





