Tanjung Pinang - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot M. Silitonga, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, serta pejabat administrator pada Kantor Wilayah Kepri, menghadiri pembukaan Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun 2025 secara daring pada Senin, 8 September 2025.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025, yang mana salah satu poin penting dalam rencana aksi tersebut adalah Optimalisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), melalui Direktur Perdata Henry Sulaiman, menyampaikan beberapa inisiasi kebijakan, termasuk perjanjian kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perbedaan data jaminan fidusia. Selain itu, Ditjen AHU juga sedang menyusun rencana kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk memudahkan pencatatan aset agunan. Kebijakan lain yang sedang disiapkan adalah diversifikasi tarif dan jenis PNBP, pembentukan Satuan Tugas Pengawas Jaminan Fidusia, serta kajian bersama dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum.
Sekretaris BPSDM, Jusman, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam memahami konsep umum dan pelaksanaan layanan jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Pelatihan ini diikuti oleh 143 peserta dari Unit Utama dan Kantor Wilayah, dengan narasumber dari berbagai instansi seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kementerian HAM, Direktorat Perdata Ditjen AHU, Bareskrim Polri, akademisi UI, dan APPI. Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia akan berlangsung dari tanggal 8 hingga 12 September 2025, dengan total 37 jam pembelajaran. Dari Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Riau, terdapat empat peserta yang ikut serta, yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Pelayanan AHU, dan dua orang pelaksana.




