Tanjungpinang, 26 Februari 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) mengikuti secara daring Webinar Indikasi Geografis dengan tema "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah". Turut hadir Bersama Kepala Kantor Wilayah Edison Manik, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hot Mulian Silitonga, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bobby Briando, Analis Kekayaan Intelektual, dan Pelaksana pada Bidang Kekayaan Intelektual.
Selain Kanwil Kemenkum Kepri juga hadir menyaksikan Webinar yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan, Sri Heny Utami, S.Pd., M.Si. Didampingi Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, Ita Rosmeili, SP dan para petani Potensi Indikasi Geografis (IG) Kabupaten Bintan. Webinar ini bertujuan sebagai wadah diskusi interaktif yang melibatkan pemilik IG pejabat pemerintah, pakar, pelaku industri, dan lembaga keuangan guna membahas serta mensinergikan kebijakan, inovasi teknologi, dukungan keuangan, dan strategi pemasaran digital dalam rangka memaksimalkan potensi IG.
Webinar diawali dengan sambutan dari Ir. Raziku, M.Si., CGCAE selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Kementerian Hukum RI khususnya yang membidangi Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Kebudayaan RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo. Webinar ini juga turut menyoroti berbagai tantangan dalam perlindungan IG, termasuk masih rendahnya jumlah IG yang terdaftar dibandingkan potensinya. Pemerintah daerah juga diharapkan untuk mendorong mengoptimalkan koordinasi lintas perangkat daerah dalam upaya pelestarian lingkungan dan budaya melalui IG. Rencana penyusunan peraturan daerah terkait perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi salah satu fokus utama sebagai langkah konkret dalam memperkuat regulasi di tingkat lokal.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada kesempatan ini meluncurkan peta jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun2025-2029 dengan Konsep branding IndiGeo diharapkan menciptakan identitas yang kuat, mudah diingat, dan mampu mengkomunikasikan nilai keaslian, kualitas, serta kearifan lokal produk kepada pasar global. Melalui perlindungan IndiGeo, masyarakat dapat melestarikan warisan budaya mereka. IndiGeo memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap produk-produk yang memiliki nilai budaya tinggi, sehingga mendorong keberlanjutan tradisi dan kearifan lokal, simbol kebanggaan masyarakat terhadap daerah asalnya, sehingga menjadi penguat jati diri masyarakat. Webinar diakhiri dengan diskusi menunjukkan bahwa pendekatan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, hingga akademisi, sangat penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan dan keberhasilan pengembangan IG. Kedepannya, sinergi yang kuat antara kebijakan, inovasi, dan kearifan lokal akan menjadi kunci untuk memperkuat daya saing produk daerah dan memberdayakan perekonomian lokal.