Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025 pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Penilaian ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola organisasi yang terstruktur, terukur, dan akuntabel.
Kanwil Kemenkum Kepri diwakili oleh Ketua Tim Pokja Perencanaan dan Pelaporan. Proses evaluasi dilakukan oleh Bapak Aziz Tegar dari Biro Perencanaan dan Organisasi serta Bapak Reino dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Evaluasi difokuskan pada kertas kerja penilaian mandiri untuk aspek struktur dan proses.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kepri dalam memperkuat sistem pengendalian intern, serta mewujudkan organisasi yang semakin akuntabel dan berkinerja tinggi.