Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum tidak langsung. Kali ini, sosialisasi digelar melalui program “Mozaik Indonesia” di RRI Pro 1 Kota Batam pada Selasa, 22 April 2025.
Dalam dialog interaktif berdurasi satu jam ini, hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawaty dan Analis Hukum Pertama Denis Lukman Farizi, yang memaparkan informasi seputar peran dan manfaat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa/Kelurahan. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Kepri dengan RRI Batam untuk memperluas akses informasi hukum ke seluruh lapisan masyarakat.
Siska menjelaskan bahwa Posbankum merupakan inisiasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyediakan layanan bantuan hukum secara lebih dekat dan terjangkau. Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan ke advokat. Layanan ini akan dijalankan oleh Paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah memperoleh pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kepri dan Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi.
Denis menambahkan bahwa hingga saat ini sudah terdapat 111 paralegal terlatih yang tersebar di 52 Desa/Kelurahan di 7 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau. Para paralegal ini siap memberikan layanan langsung kepada masyarakat melalui Posbankum yang tersedia, dengan supervisi dan evaluasi rutin dari Kanwil Hukum Kepri.
Melalui siaran ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap Posbankum dapat menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat sebelum masuk ke proses formal seperti kepolisian atau pengadilan, serta menjadi sarana untuk mewujudkan akses keadilan yang merata.