Bintan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan peninjauan lapangan dalam rangka pengawasan Indikasi Geografis (IG) Salak Sari Intan di Kabupaten Bintan, Kamis (26/2). Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat MPIG Salak Sari Intan ini bertujuan untuk memantau konsistensi kualitas produk serta mendorong komersialisasi produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar nasional.
Dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Bobby Briando, tim melakukan wawancara mendalam bersama salah satu kelompok tani, Suparno. Terungkap bahwa Salak Sari Intan yang mulai dikembangkan sejak 2003 melalui persilangan varietas unggul ini, kini memiliki tiga varietas utama (295, 541, dan 48) yang tersebar di lima kecamatan, yakni Toapaya, Gunung Kijang, Bintan Timur, Teluk Sebong, dan Bintan Utara.
"Pendaftaran Indikasi Geografis sangat krusial untuk melindungi kekhasan produk Bintan agar tidak diklaim daerah lain, terutama mengingat tingginya minat dari pihak luar negeri terhadap varietas ini," ujar Bobby.
Meski telah menunjukkan dampak sosial dan ekonomi positif bagi petani lokal sejak masa panen optimal tahun 2020, pengawasan ini mencatat beberapa tantangan. Keterbatasan lahan produksi dan fluktuasi harga pasar menjadi kendala utama yang menyebabkan pemasaran saat ini masih terbatas pada penjualan daring dan pembeli langsung, sehingga belum mampu memenuhi kebutuhan ekspor secara luas.
Melalui kegiatan monitoring ini, Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen untuk terus mensinergikan langkah bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bintan dan para pemangku kepentingan. Penguatan perlindungan dan pengawasan berkelanjutan diharapkan tidak hanya menjaga kelestarian varietas Salak Sari Intan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani melalui ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi di Kepulauan Riau.






