
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bergerak cepat mendukung program prioritas nasional di bidang Administrasi Hukum Umum (AHU). Hal ini ditegaskan melalui kehadiran Kakanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga dan jajaran dalam Webinar Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan Tahun 2026, Kamis (26/02/2026).
Direktur Jenderal AHU, Widodo, dalam arahannya menetapkan target besar sebanyak 80.000 pendaftaran Perseroan Perorangan secara nasional untuk tahun ini. Untuk mencapainya, Ditjen AHU meluncurkan AHU Link, sebuah platform terintegrasi yang menyederhanakan dokumen legalitas pelaku usaha. Kini, pendaftar akan menerima Surat Keputusan (SK) dan Surat Penerimaan Pemberitahuan (SP) sebagai standar dokumen resmi, menggantikan format sertifikat sebelumnya.

"Perubahan ini adalah bentuk nyata transformasi digital. Kami di wilayah Kepulauan Riau akan memastikan transisi ke sistem AHU Link berjalan lancar sehingga pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Kepri mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat dan mudah," ujar Edison Manik di sela kegiatan.
Selain aspek teknologi, webinar ini juga menyoroti peran strategis Notaris dalam membantu verifikasi dokumen pendaftaran. Dengan adanya sistem klasterisasi target wilayah, Kanwil Kepri optimis dapat berkontribusi signifikan dalam pencapaian target jangka pendek sebesar 8.000 pendaftaran secara nasional pada April mendatang.
Diharapkan dengan kemudahan akses melalui fitur aplikasi terbaru, minat pelaku usaha di Kepulauan Riau untuk melegalkan usahanya menjadi Perseroan Perorangan akan semakin meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.



