
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menghadiri kegiatan Workshop Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Aston Tanjung Pinang Hotel and Conference Center. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan difasilitasi oleh Yayasan Embun Pelangi, serta dihadiri oleh 38 lembaga dan instansi yang tergabung dalam Surat Keputusan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau hadir sebagai Ketua Sub Gugus Tugas Pengembangan Norma Hukum. Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Oki Wahju Budijanto, menyampaikan paparan terkait arah kebijakan dan rencana strategis pembentukan regulasi daerah dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan TPPO di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pada tahun 2026 akan dilakukan kajian analisis dan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan TPPO, dengan tujuan mengidentifikasi regulasi yang perlu dicabut maupun disempurnakan. Selanjutnya pada tahun 2027 direncanakan pengusulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan naskah akademik, serta pelaksanaan uji publik sebagai bagian dari proses perencanaan pembentukan regulasi. Tahap berikutnya pada tahun 2028 akan difokuskan pada penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk proses harmonisasi rancangan peraturan daerah. Adapun pada tahun 2029 direncanakan tahap pengundangan serta penyebarluasan melalui kegiatan diseminasi, sosialisasi, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan workshop berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tanya jawab antara peserta dan narasumber mengenai tantangan implementasi dan kebutuhan penguatan regulasi daerah. Melalui forum ini ditegaskan bahwa urgensi pembentukan Peraturan Daerah tentang TPPO sangat diperlukan guna memberikan kepastian hukum serta menjadi pedoman yang jelas bagi Gugus Tugas dalam menjalankan tugas dan fungsi pencegahan serta penanganan tindak pidana perdagangan orang secara lebih terstruktur, terarah, dan efektif di wilayah Kepulauan Riau.




