Batam, 24 Februari 2026 – Dalam upaya memperkuat kepastian hukum dan mendorong akselerasi investasi di kawasan strategis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam melaksanakan koordinasi strategis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Selasa. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Pengelolaan Pesisir dan Reklamasi.
Delegasi yang terdiri dari jajaran Direktorat Kawasan Pesisir dan Reklamasi BP Batam, Yarmarnis selaku Kasubdit Legalitas Wilayah Pesisir dan Reklamasi, Gaung selaku Kasubdit Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Reklamasi, serta Bapak Idul Kabag Organisasi BP Batam. Kanwil Kemenkum Kepri diwakilkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriani, serta Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Permana Yudiarso, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, dan PLT Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar laut.
Dalam diskusi tersebut, Bapak Yarmarnis selaku Kasubdit Legalitas Wilayah Pesisir BP Batam menjelaskan bahwa penyusunan Perka ini merupakan langkah krusial sebagai tindak lanjut atas terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Miftah Farid menambahkan bahwa harmonisasi dengan KKP sangat diperlukan untuk mendapatkan data teknis pengelolaan ruang laut yang komprehensif, mengingat proses perizinan usaha saat ini bersifat komplementer dan terintegrasi sesuai semangat Undang-Undang Cipta Kerja.
Dirjen Penataan Ruang Laut, Kartika Listriani, memberikan apresiasi atas langkah proaktif BP Batam dan Kemenkum Kepri. Beliau menekankan bahwa posisi geografis Batam di jalur pelayaran internasional menjadikan wilayah ini sangat strategis bagi investasi maritim. Namun, beliau mengingatkan agar kegiatan reklamasi dan pengelolaan pesisir tetap wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 serta harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Laut Nasional.
"Batam adalah pusat pertumbuhan ekonomi nasional. Kami di KKP siap memberikan dukungan penuh, baik berupa informasi teknis maupun fasilitasi koordinasi lintas sektor. Tujuannya agar regulasi yang disusun mampu mendorong investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum," tegas Kartika Listriani.
Melalui koordinasi ini, diharapkan Perka BP Batam yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat, transparan, dan mampu memberikan kemudahan berusaha bagi para investor, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir di wilayah Kepulauan Riau.








