Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) kembali menggelar pembinaan rutin bagi para ujung tombak keadilan di desa dan kelurahan. Melalui sarana Zoom Meeting, puluhan Paralegal mengikuti pembinaan intensif terkait optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Kamis (26/02/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Bapak Oki Wahju Budijanto, dalam sambutannya mengingatkan pentingnya tertib administrasi. "Pelayanan yang bapak/ibu berikan harus tercatat secara akuntabel. Saat ini pelaporan Posbankum di Kepri masih perlu kita tingkatkan agar dampak nyata layanan bantuan hukum dapat terpetakan dengan baik oleh pusat," ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Kanwil Kepri memberikan motivasi khusus dengan rencana pemberian penghargaan bagi desa atau kelurahan yang paling konsisten melaporkan kegiatan pelayanannya. Penyuluh Hukum Ahli Madya, Siska Sukmawaty, menjelaskan bahwa paralegal memiliki peran strategis dalam melakukan mediasi dan konsultasi hukum sebelum perkara masuk ke ranah pengadilan.
Guna mempermudah tugas paralegal, tim teknis Kanwil Kepri juga membedah tata cara pelaporan empat jenis layanan bantuan hukum, termasuk mekanisme rujukan ke 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Kepri bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, secara terpisah menyampaikan bahwa paralegal adalah mitra penting dalam mewujudkan desa sadar hukum. "Dengan pembinaan ini, harapannya paralegal mampu membantu dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum hingga ke pelosok Kepulauan Riau" pungkasnya.







