
Tanjungpinang, 2 Maret 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menggelar koordinasi dan sharing session virtual bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini difokuskan pada penguatan dan pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi di wilayah Kepulauan Riau.
Pertemuan yang diikuti dari Ruang Rapat Utama Kanwil ini menghadirkan perwakilan DJKI, Ade Yulfianto, sebagai narasumber. Fokus utama diskusi adalah menyamakan persepsi serta mendorong langkah konkret agar perguruan tinggi memiliki wadah resmi dalam mengelola dan melindungi hasil inovasi serta karya intelektual dosen maupun mahasiswa.
Pihak Kanwil Kemenkum Kepri menyatakan akan segera melakukan identifikasi kapasitas awal pada beberapa perguruan tinggi guna memetakan kondisi eksisting. Pendekatan persuasif dilakukan agar kampus memahami peran strategis Sentra KI, bukan hanya sebagai syarat administrasi, tetapi sebagai sarana layanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual yang efektif. Hingga saat ini, data nasional mencatat telah terbentuk sebanyak 55 Sentra KI di berbagai perguruan tinggi.
Dalam pembahasan tersebut, ditekankan pentingnya landasan hukum yang kuat dalam pembentukan Sentra KI, salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU). Landasan ini diharapkan dapat memperlancar kolaborasi antara Kanwil dan universitas dalam memenuhi kebijakan Dirjen KI mengenai penguatan perlindungan hukum di wilayah.
Sebagai tindak lanjut, jajaran Kanwil Kemenkum Kepri akan melakukan pemetaan kelembagaan dan struktur pengelolaan di setiap kampus, baik yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) maupun Direktorat Inovasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftaran hak cipta, paten, dan desain industri yang lahir dari rahim perguruan tinggi di Kepulauan Riau.








