
Tanjungpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar rapat sinergitas Layanan Perseroan Perorangan, Selasa (3/3), sebagai tindak lanjut program prioritas Kementerian Hukum RI tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kolaborasi publikasi dan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Kepulauan Riau agar semakin berdaya saing.
Kepala Kantor Wilayah, Edison Manik, dalam paparannya menyampaikan target nasional 80.000 pendirian Perseroan Perorangan tahun ini. Di Kepulauan Riau sendiri, sejak 2021 hingga awal 2026, telah tercatat 5.631 pendirian, dengan target 185 perseroan yang harus dicapai hingga akhir Maret 2026. "Perseroan Perorangan adalah solusi bagi UMK untuk memiliki badan hukum yang sah dengan fleksibilitas modal dan pemisahan harta kekayaan yang jelas, sehingga bisnis lebih terjamin," ungkapnya.
Rapat yang juga dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, ini melibatkan pihak eksternal strategis, yakni KADIN Kepulauan Riau dan perwakilan Bank Himbara di wilayah Kepulauan Riau. Ketua KADIN, Mustafa, menyatakan kesiapan untuk mendorong publikasi masif kepada pelaku usaha. Sementara itu, pihak perbankan menegaskan dukungannya melalui sosialisasi legalitas bagi nasabah yang ingin mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan catatan usaha telah berjalan minimal 6 bulan.
Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi pelaku UMK untuk melakukan legalitas usaha. Kanwil Kemenkum Kepri berkomitmen penuh mendampingi pembinaan usaha agar para pelaku UMK tidak hanya memiliki status hukum yang kuat, tetapi juga mendapatkan kemudahan akses permodalan perbankan yang lebih luas di masa depan.






