
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melaksanakan koordinasi daring bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Senin (2/3/2026) dalam rangka pembahasan pemenuhan data dukung permohonan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi sejumlah permohonan yang masih memerlukan penyempurnaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pembahasan, DJKI memberikan beberapa rekomendasi teknis, antara lain perlunya koordinasi dengan instansi terkait untuk aspek Sumber Daya Genetik dan Ekspresi Budaya Tradisional, penyesuaian klasifikasi objek yang diajukan, serta kelengkapan surat pernyataan bagi objek yang bersifat sakral.
Beberapa permohonan yang dibahas di antaranya Kenduri Kampong Sehidang Setalam, Lagenda Meriam Tegak, Maulud Nabi Muhammad SAW, serta Syair Sultan Mahmud di Lingga. DJKI menegaskan bahwa tidak seluruh objek budaya harus dicatatkan sebagai KIK, khususnya kegiatan yang berkaitan langsung dengan agama. Terhadap permohonan lama yang tidak lagi memungkinkan dilengkapi data dukungnya, disarankan untuk dilakukan evaluasi.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan lancar serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas permohonan KIK dari wilayah Kepulauan Riau.







