Tanjungpinang, 26 Februari 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pelaksana pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti kegiatan Rapat Harmonisasi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang yakni Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Tanjung Pinang dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tanjung Pinang tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara luring.
Kegiatan Rapat Harmonisasi didasarkan pada Ketentuan Pasal 58, Pasal 63 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Rapat Harmonisasi ini dilaksanakan untuk melihat Rancangan Peraturan Perundang-undangan dari segi substansi, konsepsi dan teknis agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undanngan serta Peraturan Perundang-undangan teknis lainnya.
Kegiatan diawali dengan sambutan dan arahan dari Edison Manik selaku Kepala Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau. Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pentingnya memandang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah sebagai kerja bersama, kolaborasi antar instansi pemrakarsa serta instansi terkait yang dalam hal ini adalah Kementerian Hukum RI. Salah satu bentuk Kolaborasi tersebut adalah adanya mekanisme Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi ini sebagai wadah bertukar pikiran, dan sebagai bentuk supervisi pemerintah terhadap pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar tetap sejalan dengan Peraturan Perundang-undangan pada tingkat pusat.