Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Penguatan Keterangan Pemerintah di MK, Ditjen PP Bersama Kanwil Kemenkum Kepri Gandeng Akademisi UMRAH Bahas Uji Materi UU BUMN

IMG_9076.JPG

Tanjungpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulhairi, menghadiri audiensi bersama jajaran akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dalam rangka penguatan materi Penyusunan Keterangan Presiden dalam perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 24 April 2025 ini berlangsung di Ruang Rapat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMRAH dan dipimpin langsung oleh Direktur Litigasi dan Non Litigasi Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Rudy Hendra Pakpahan.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya penguatan dalil hukum dalam menghadapi gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa beberapa pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terkait status kerugian BUMN dan kedudukan BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Merespons hal tersebut, para akademisi UMRAH menyampaikan pandangan bahwa kerugian yang dialami BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, mengingat kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tunduk pada hukum keperdataan. Dosen-dosen dari berbagai bidang hukum seperti Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, hingga Hukum Internasional juga memberikan argumentasi bahwa posisi organ dan karyawan BUMN tidak dapat serta-merta dianggap sebagai penyelenggara negara, terutama dalam konteks penguatan profesionalisme dan efektivitas bisnis melalui penerapan asas Business Judgement Rule (BJR).

Pemahaman ini sejalan dengan semangat reformasi tata kelola BUMN agar dapat menjalankan peran ekonomi secara optimal tanpa terbebani oleh risiko pidana yang tidak relevan dengan praktik bisnis murni.

Turut hadir dalam forum ini antara lain Wakil Dekan II FISIP UMRAH Dr. Siti Arieta, SH, MA; Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr. Endri, SH, MH; serta sejumlah dosen dari berbagai bidang keilmuan hukum.

Audiensi berlangsung produktif dan menjadi forum yang memperkuat sinergi antara pemerintah dan kalangan akademik dalam memperkuat posisi hukum negara dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

IMG_8947_1.JPGIMG_8998.JPGIMG_9004.JPGIMG_9041.JPGIMG_9045.JPGIMG_9056.JPGIMG_9101.JPGIMG_9108.JPGIMG_9133.JPGIMG_9137.JPG

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan