
Batam, 18 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyelenggarakan kegiatan Pra Pelantikan dan Pembekalan bagi para Calon Notaris Terlantik Tahun 2026 di Badan Pelatihan Hukum Kota Batam. Agenda ini merupakan langkah krusial dalam mempersiapkan para calon pejabat umum sebelum secara resmi mengemban amanah melalui pengambilan sumpah jabatan. Fokus utama kegiatan ini adalah untuk menanamkan pemahaman mendalam mengenai tugas, kewenangan, serta tanggung jawab besar yang melekat pada jabatan notaris, guna memastikan layanan hukum yang diberikan kepada masyarakat nantinya berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para calon notaris yang telah berhasil melewati proses administratif dan kualifikasi yang panjang. Beliau menegaskan bahwa notaris adalah jabatan kepercayaan yang memegang kehormatan negara, sehingga integritas dan profesionalitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap tindakan. Para calon notaris diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi kode etik, tertib dalam pengelolaan administrasi, serta aktif membangun koordinasi dengan Majelis Pengawas dan organisasi profesi demi menjaga marwah jabatan dari potensi pelanggaran hukum maupun etik di masa depan.
Selanjutnya, materi teknis mengenai persiapan pelantikan dipaparkan secara mendalam oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Rorif Desvyati. Beliau menjelaskan secara terperinci mengenai persyaratan permohonan pelantikan, mekanisme pengucapan sumpah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, hingga kewajiban administratif pasca-pelantikan seperti penyampaian contoh tanda tangan, paraf, dan teraan stempel jabatan. Selain itu, ditekankan pula kewajiban pengelolaan protokol notaris sebagai dokumen negara yang harus disimpan dengan aman, serta pentingnya pemanfaatan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) secara elektronik untuk mendukung transparansi dan efisiensi pelayanan di era digital.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diakhiri dengan penegasan mengenai fungsi pengawasan berkelanjutan oleh Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan risiko sanksi administratif jika terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas. Melalui pembekalan yang komprehensif ini, Kanwil Kemenkum Kepri berharap para notaris baru tidak hanya cakap secara teoretis, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan administratif yang matang. Sinergi antara pemahaman regulasi dan komitmen moral ini diharapkan melahirkan notaris yang mampu memberikan kepastian hukum yang berkualitas dan berintegritas bagi masyarakat di wilayah Kepulauan Riau.






