BATAM, 18 Februari 2026 – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kepulauan Riau menggelar sidang terbuka dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap sejumlah Notaris di wilayah kerja Kepulauan Riau. Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pelatihan Hukum Batam ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan pembinaan berjenjang untuk memastikan para pejabat publik tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan ketentuan perundang-undangan.
Sidang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri sekaligus Anggota MPWN Provinsi Kepulauan Riau, Hot Mulian Silitonga. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa setiap putusan yang diambil oleh Majelis didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, fakta persidangan, serta pemeriksaan yang mendalam guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun Notaris yang bersangkutan. Dalam persidangan tersebut, MPWN Provinsi Kepri membacakan putusan terhadap empat orang Notaris Provinsi Kepri.
Penjatuhan sanksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata sebagai hukuman, melainkan sebagai upaya penegakan hukum administrasi untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kepercayaan publik terhadap jabatan Notaris di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Melalui sidang ini, MPWN berharap seluruh Notaris dapat semakin meningkatkan profesionalisme dan tertib administrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.





