
Batam – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun Anggaran 2026, Jumat (13/2). Kegiatan yang berlangsung di Sahid Hotel Batam Center ini diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi Kepulauan Riau guna memperkuat pengawasan orang asing di wilayah perbatasan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto. Dalam paparannya, beliau mengungkapkan data signifikan bahwa per tanggal 13 Februari 2026, tercatat sebanyak 4.840 Warga Negara Asing (WNA) telah mengunjungi Kepulauan Riau. Beliau menggarisbawahi adanya dinamika strategis, yakni menjaga keseimbangan antara pengawasan yang tegas untuk stabilitas daerah dengan kebutuhan mendorong iklim investasi asing di Provinsi Kepulauan Riau.
Rapat teknis kemudian dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Denni Tresno Sulistianto. Dalam sesi ini, dibahas berbagai strategi pengawasan, pola koordinasi lintas sektor, hingga optimalisasi peran anggota TIMPORA di lapangan. Forum ini menjadi wadah diskusi konstruktif bagi berbagai instansi untuk menyelaraskan persepsi dalam menciptakan ketertiban umum dan memberikan kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berkegiatan di Kepulauan Riau.
Sejumlah poin penting mengemuka dalam sesi diskusi, di antaranya urgensi keterbukaan informasi serta perlunya sinkronisasi dan integrasi data antarinstansi. Para peserta menekankan bahwa komunikasi yang efektif menjadi kunci utama agar pelaksanaan pengawasan di lapangan dapat berjalan secara cepat, tepat, dan efisien tanpa mengganggu kenyamanan investasi.
Melalui sinergi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kepri berkomitmen terus mendukung stabilitas keamanan wilayah. Langkah kolektif ini memastikan kehadiran orang asing di Kepulauan Riau tetap memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dengan tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.





