JAKARTA, 12 Februari 2026 – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melakukan koordinasi strategis ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta. Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan manajemen serta memperkuat layanan perdata dan tata negara di wilayah Kepulauan Riau. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Andi Yulia Hertaty, tim Kanwil menyampaikan usulan penguatan sarana dan prasarana (sarpras) untuk menunjang tugas dan fungsi AHU. Mengingat kondisi geografis Kepri yang didominasi kepulauan, ketersediaan perangkat teknologi informasi yang memadai seperti laptop, PC, dan alat pendukung pertemuan daring menjadi kebutuhan vital. Ses Ditjen AHU menyambut positif usulan tersebut dan berkomitmen memberikan atensi khusus bagi wilayah Kepulauan Riau demi kelancaran pelayanan publik.
Koordinasi berlanjut ke Direktorat Perdata untuk membahas penguatan pengawasan notaris. Tim Kanwil menyerahkan dokumen usulan pemberhentian sementara terhadap dua orang notaris di Provinsi Kepri serta dokumen penunjukan pemegang protokol notaris. Kasubdit Profesi Keperdataan, Dora Hanura, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen telah terverifikasi lengkap. Selain itu, Ditjen AHU merencanakan kunjungan ke Kepri dalam waktu dekat untuk mensosialisasikan regulasi terbaru terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seluruh notaris.
Terkait Layanan Jaminan Fidusia, Ditjen AHU memberikan apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkum Kepri atas konsistensi para notaris di wilayah tersebut dalam menyampaikan laporan tahunan. Untuk tahun 2026, Satgas Optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia akan memperketat verifikasi data akta guna mencegah praktik penghindaran pendaftaran fidusia melalui AHU Online. “Rekapitulasi dan verifikasi data akta jaminan fidusia secara berkala sangat penting untuk menghindari potensi kerugian negara serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.





