Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Perkuat Tata Kelola Layanan AHU, Kanwil Kemenkum Kepri Koordinasi Strategis ke Ditjen AHU Pusat

 

JAKARTA, 12 Februari 2026 – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) melakukan koordinasi strategis ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Jakarta. Dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, koordinasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan dukungan manajemen serta memperkuat layanan perdata dan tata negara di wilayah Kepulauan Riau. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Andi Yulia Hertaty, tim Kanwil menyampaikan usulan penguatan sarana dan prasarana (sarpras) untuk menunjang tugas dan fungsi AHU. Mengingat kondisi geografis Kepri yang didominasi kepulauan, ketersediaan perangkat teknologi informasi yang memadai seperti laptop, PC, dan alat pendukung pertemuan daring menjadi kebutuhan vital. Ses Ditjen AHU menyambut positif usulan tersebut dan berkomitmen memberikan atensi khusus bagi wilayah Kepulauan Riau demi kelancaran pelayanan publik.

Koordinasi berlanjut ke Direktorat Perdata untuk membahas penguatan pengawasan notaris. Tim Kanwil menyerahkan dokumen usulan pemberhentian sementara terhadap dua orang notaris di Provinsi Kepri serta dokumen penunjukan pemegang protokol notaris. Kasubdit Profesi Keperdataan, Dora Hanura, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen telah terverifikasi lengkap. Selain itu, Ditjen AHU merencanakan kunjungan ke Kepri dalam waktu dekat untuk mensosialisasikan regulasi terbaru terkait Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seluruh notaris.

Terkait Layanan Jaminan Fidusia, Ditjen AHU memberikan apresiasi tinggi kepada Kanwil Kemenkum Kepri atas konsistensi para notaris di wilayah tersebut dalam menyampaikan laporan tahunan. Untuk tahun 2026, Satgas Optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia akan memperketat verifikasi data akta guna mencegah praktik penghindaran pendaftaran fidusia melalui AHU Online. “Rekapitulasi dan verifikasi data akta jaminan fidusia secara berkala sangat penting untuk menghindari potensi kerugian negara serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

 

WhatsApp_Image_2026-02-12_at_21.23.22.jpegWhatsApp_Image_2026-02-12_at_21.23.231a.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI