Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Lindungi Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Kepri Perkuat Pengawasan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI di Batam

vila_cake_batam-01.jpeg

Batam, 12 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan terlindungi secara hukum. Melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kepri melaksanakan kegiatan koordinasi dan pengawasan terhadap pusat perbelanjaan di Batam, dengan fokus pada pusat oleh-oleh yang menampung produk-produk UMKM lokal.

Kegiatan pengawasan ini dilaksanakan di Villa Kek Pisang dan Rumah Kue Wiweka sebagai bagian dari upaya memastikan komitmen pengelola pusat perbelanjaan dalam mendukung peredaran produk yang telah memiliki perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendorong para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek dagang produknya demi memperoleh kepastian hukum.

Dalam kunjungannya ke Villa Kek Pisang, tim Kanwil Kemenkum Kepri melakukan evaluasi pasca-sertifikasi pusat perbelanjaan yang telah diperoleh sejak 19 Agustus 2025. Sebagai pusat oleh-oleh khas Batam yang menaungi berbagai produk UMKM, lokasi ini dipantau secara berkala untuk memastikan konsistensi dalam memasarkan produk yang taat hukum. Hasil monitoring menunjukkan bahwa meskipun sejumlah merek seperti Azzuri dan Batam Ogura telah terdaftar secara resmi, masih terdapat beberapa produk UMKM lain yang belum memiliki sertifikat merek. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius dan mendorong Kanwil Kemenkum Kepri untuk memberikan fasilitasi serta pendampingan pendaftaran merek.

Pengawasan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI ini dinilai memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola niaga yang aman dan berdaya saing. Melalui kegiatan ini, pengelola pusat perbelanjaan diharapkan dapat berperan aktif mengedukasi para tenant agar mendaftarkan merek produknya. Langkah ini tidak hanya meminimalisir peredaran produk dengan status hukum yang belum jelas, tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen terhadap keaslian produk yang dibeli.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan ke Rumah Kue Wiweka, di mana Kanwil Kemenkum Kepri melaksanakan sosialisasi terkait pentingnya pendaftaran merek kepada para pelaku UMKM. Ditekankan bahwa pendaftaran merek bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk meningkatkan nilai tambah usaha dan memperkuat daya saing, baik di pasar nasional maupun global.

Dengan mendorong seluruh produk UMKM agar terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Kepri berharap pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Batam semakin solid. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha ini diharapkan mampu menjadikan Kepulauan Riau sebagai daerah yang mandiri, berdaya saing, serta memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual.

vila_cake_batam-02.jpegvila_cake_batam-03.jpegvila_cake_batam-04.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   Email Kantor
    kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI