
Batam, 19 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus mendorong penguatan daya saing daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Sinergi strategis kali ini dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam guna memperkuat produk unggulan dan kawasan wisata berbasis KI di Kota Batam.
Koordinasi bersama BRIDA Kota Batam dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kepri, Bobby Briando, dan diterima langsung oleh Sekretaris BRIDA Kota Batam, M. Aidil. Dalam pertemuan tersebut dibahas pentingnya perlindungan paten, hak cipta, dan merek atas berbagai hasil riset dan inovasi daerah. Kanwil Kemenkum Kepri menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan teknis pendaftaran KI serta mendukung penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Potensi riset di Batam, termasuk dari perguruan tinggi seperti Politeknik Negeri Batam, dinilai sangat besar dan perlu didorong agar memiliki perlindungan hukum yang kuat serta dapat dihilirisasi menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Sinergi berlanjut dalam pertemuan bersama BP Batam yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, dan dihadiri perwakilan Direktur Pengawasan BP Batam, Hermawan. Pembahasan difokuskan pada pengembangan kawasan wisata berbasis KI yang mampu melindungi identitas produk dan merek lokal, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang unik dan berdaya saing.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, Kanwil Kemenkum Kepri optimis dapat membangun ekosistem inovasi yang tangguh, meningkatkan jumlah permohonan KI, serta memperkuat posisi Batam sebagai kota investasi dan pariwisata yang inovatif, kompetitif, dan taat hukum.







