
JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) terus berkomitmen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di wilayah perbatasan. Hal ini ditunjukkan melalui koordinasi intensif bersama BP Batam ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait penyusunan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Pengelolaan Pesisir dan Reklamasi, Senin (23/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses harmonisasi regulasi untuk memastikan aturan teknis di wilayah Batam sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kepri, Miftah Farid, bersama jajaran BP Batam mendiskusikan mekanisme perizinan ruang laut yang lebih transparan dan efisien.
"Penyusunan Perka ini sangat strategis bagi KPBPB Batam. Fokus kami adalah memastikan setiap tahapan operasional usaha, mulai dari KKPRL hingga PB UMKU, memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi secara digital melalui sistem OSS," ungkap Miftah Farid.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menegaskan bahwa kehadiran Perancang dari Kanwil merupakan bentuk pendampingan profesional agar produk hukum yang dihasilkan tidak tumpang tindih. "Kami ingin regulasi ini menjadi karpet merah bagi para investor. Kepastian hukum di wilayah pesisir adalah kunci hilirisasi dan peningkatan daya saing daerah" tegas Edison.
Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan tata kelola pemanfaatan ruang laut dan reklamasi di Batam dapat berjalan lebih tertib, mendukung keberlanjutan lingkungan, serta memberikan jaminan keamanan berusaha bagi para pelaku industri.




