Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

Sinergi Kemenkum dan OJK Kepri: Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Fidusia dan Lindungi Masyarakat

Batam, 16 Juni 2025 - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hot Mulian Silitonga, dan Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulhairi, melaksanakan audiensi dengan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala OJK ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bobby Briando; Kepala Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PEPK), Muhammad Lutfi; serta Kepala Bidang Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 2, Radif Antartika.

Pertemuan ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi jaminan fidusia dan penghapusan (roya) yang harus dilakukan setelah pelunasan pembiayaan oleh lembaga perbankan, pembiayaan, maupun pegadaian, baik milik negara maupun swasta. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat lebih dari 86.000 pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah kewajiban penghapusan jaminan fidusia sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015. Proses penghapusan ini dilakukan melalui aplikasi online AHU dan tidak dipungut biaya (gratis). Namun demikian, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan lembaga pembiayaan dalam menjalankan ketentuan ini. Meski tidak menyebabkan kerugian negara, BPK menilai ketidakpatuhan tersebut sebagai temuan administrasi dan merekomendasikan agar Kementerian Hukum meningkatkan upaya sosialisasi untuk mencegah pengulangan di masa mendatang.

Dalam audiensi, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa sinergi antarlembaga sangat diperlukan untuk mendorong kepatuhan terhadap prosedur fidusia. Ia berharap OJK, sebagai regulator lembaga jasa keuangan, dapat berperan aktif mengingat keterkaitannya yang langsung dengan pihak penerima fidusia. Ditekankan pula bahwa pendaftaran fidusia harus dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak perjanjian dibuat.

Sementara itu, Kepala OJK menyampaikan apresiasi atas inisiasi pertemuan ini dan menginformasikan pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre, sebuah inisiatif bersama anggota Satgas PASTI untuk menangani pengaduan penipuan di sektor keuangan. Ia juga menegaskan komitmen OJK dalam mendorong lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga pembiayaan, agar patuh mendaftarkan fidusia.

Lebih lanjut, OJK berharap pegadaian swasta turut menaati kewajiban fidusia, mengingat objek gadai umumnya berupa barang bergerak yang memerlukan perlindungan hukum. Dalam kesempatan ini, OJK juga mengklarifikasi bahwa tidak semua entitas berlabel Koperasi Merah Putih berada dalam pengawasannya, khususnya yang tidak menghimpun dana dari masyarakat.

OJK turut membagikan informasi kanal layanan konsumen, yakni melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, serta email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Sebagai penutup, OJK mengajak Kementerian Hukum untuk berkolaborasi dalam berbagai kegiatan yang melibatkan UMKM, lembaga pembiayaan, dan sektor perbankan. Pentingnya rekonsiliasi data fidusia secara berkala antara Kementerian Hukum dan perbankan juga menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam upaya memastikan kesesuaian dan keakuratan data.

IMG_3701.JPGIMG_3739.JPGIMG_3748.JPGIMG_3756.JPG

 

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI