Natuna – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada lurah dan kepala desa se-Kabupaten Natuna pada Kamis (25/9), bertempat di Kantor Bupati Natuna.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko Varianto, Asisten I Khaidir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Suhardi, Kabag Hukum Effendi, serta seluruh lurah dan kepala desa. Dalam sambutannya, Sekda Natuna menegaskan bahwa Posbankum adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena faktor ekonomi maupun letak geografis.
Sebagai narasumber, Edison Manik menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sekaligus bagian dari implementasi KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang akan berlaku efektif pada Januari 2026. Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI dalam memperkuat reformasi hukum serta menjadi salah satu program prioritas Kementerian Hukum.
“Posbankum nantinya akan hadir di setiap desa dan kelurahan untuk memberikan layanan informasi, pendampingan hukum, penyelesaian konflik melalui mediasi, hingga rujukan advokat. Dengan begitu, masyarakat, khususnya yang miskin dan rentan, tidak lagi menghadapi hambatan untuk memperoleh keadilan,” ujar Edison Manik. Ia juga menjelaskan syarat administratif pembentukan Posbankum, antara lain berupa SK Kadarkum, SK Posbankum, penentuan lokasi, dan pemasangan spanduk Posbankum.
Pemerintah Kabupaten Natuna, melalui Sekda, menyatakan dukungan penuh dari Bupati Cen Sui Lan terhadap pembentukan Posbankum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara Kanwil Kemenkum Kepri dan para lurah/kepala desa mengenai langkah-langkah implementasi Posbankum di wilayah masing-masing.